Tim Opsnal Macam Kumbang Satreskrim Polres Pessel Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur |
Pesisir Selatan , Editor - Seorang pria inisial A (32) diduga telah menggagahi anak dibawah umur, sebut saja Melati di Kampung Pasar Kambang Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021.
"Tersangka dalam menjalankan aksinya memaksa dan membujuk korban untuk bersetubuh," beber dia, Senin 29 Agustus 2022
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose menjelaskan tersangka A telah ditangkap oleh tim opsnal Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Gor Zeini Zen Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai.
"Pelaku merupakan pria yang sudah beristri dan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Desember 2021," ujar dia.
Akibat perlakuan itu, imbuhnya, sehingga orang tua dari Melati pada 6 April 2022 membuat laporan polisi ke Mapolres Pessel.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel, Aipda H. Sitanggang menyatakan pihaknya masih mendalami perkara itu untuk proses hukumnya.
** Amin
0 Komentar