Editor - Prosedur pencabutan laporan di kepolisian penting dipahami pelapor, karena ada aturan khusus perihal dokumen tersebut. Sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan, proses pencabutannya juga memiliki cara tersendiri.
Hal ini dibuat agar setiap orang tetap mematuhi proses hukum yang berlaku, serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedurnya. Jadi ketika Anda sudah membuat laporan di kepolisian, harus paham dengan hal standar tersebut.
Tentu banyak alasan mengapa pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya, dan setiap pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 75. Polisi juga tidak boleh mengabaikan keinginan pelapor untuk mencabut dokumen pelaporannya.
Karena di dalam hukum, biasanya proses mediasi lebih didahulukan dibanding proses pengadilan. Pencabutan laporan di kepolisian artinya, pihak pelapor tidak ingin melanjutkan perkara atau masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan.
Aturan Tentang Pencabutan Laporan di Kepolisian?
Saat membuat laporan di kepolisian, laporan tersebut akan dilihat berdasarkan deliknya, apakah delik biasa atau delik aduan. Karena kedua hal ini berbeda dalam segi hukumnya. Oleh karena itu penting memahami aturan beserta prosedurnya.
Banyak orang yang belum memahami apakah ada biaya pencabutan laporan kepolisian, karena tidak semua orang pernah berurusan dengan hukum. Di undang – undang tidak ada pasal yang mengatur biaya pencabutan laporan tersebut.
Jadi ketika Anda ingin membatalkan pengaduan tersebut, maka tidak akan dipungut biaya apa pun. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum di Indonesia lebih mengedepankan proses mediasi, sehingga tidak jarang juga pihak kepolisian menganjurkan agar pelapor mencabut aduannya.
Sesuai dengan prosedur pencabutan laporan di kepolisian, ada beberapa hal aturan yang penting diketahui dalam pencabutan laporan tersebut, yakni sebagai berikut.
1. Pelapor Berhak Mencabut Laporan dalam Waktu Tiga Bulan
KUHP pasal 75 menetapkan ketentuan bahwa pelapor diperkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan, setelah laporan dibuat. Jadi sebelum lewat batas waktu 3 bulan tersebut, Anda bisa membatalkan tuntutan perkara tersebut sesuai dengan contoh surat pencabutan laporan polisi yang umum dibuat.
Walupun hal ini sudah ditetapkan dalam KUHP, tetapi Mahkamah Agung memberikan sebuah pengecualian pada beberapa kasus tertentu. Di dalam putusan No. 1600 K/Pid/2009 disebutkan bahwa pelapor masih bisa mencabut laporannya meski sudah lewat batas waktu 3 bulan.
Hal yang memperkuat argument tersebut adalah MA menilai perdamaian merupakan hal yang diperjuangkan oleh pengadilan, karena memiliki nilai yang tinggi. Oleh sebab itu, asalkan perdamaian antara pelapor dan terlapor bisa tercapai, maka laporan masih bisa dicabut walau sudah lebih dari 3 bulan setelah pengaduan.
2. Pelapor Memiliki Hak Membatalkan Perkara Tanpa Paksaan
Selama pelapor yang berkeinginan sendiri membatalkan pengaduan tersebut, maka haknya harus dihormati, oleh sebab itu penegak hukum akan membatalkan perkaranya. Namun penting dipahami bahwa pencabutan laporan ini harus berasal dari kemauan pelapor sendiri.
Penting juga mengetahui cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga proses pencabutannya semakin mudah. Jika pelapor dipaksa mencabut laporannya, maka hal ini sudah melanggar ketentuan undang – undang.
Penegak hukum memang bisa merekomendasikan agar pelapor dan terlapor mengadakan mediasi, tetapi hal ini harus dilakukan tanpa ada tekanan atau paksaan.
Prosedur Pencabutan Laporan di Kepolisian
Perihal prosedur atau pencabutan laporan tersebut, hanya bisa bias lakukan jika masih berada dalam tahap proses peradilan, seperti proses pemeriksaan berkas atau pemeriksaan di depan persidangan. Jika proses persidangan sudah selesai maka, laporan tersebut tidak bisa lagi dicabut.
Terkait prosedurnya, cukup dengan mengutarakan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan tersebut dicabut. Ketika korban atau pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya, maka haknya harus sepenuhnya dihargai.
Hanya saja penting diingat bahwa hal ini hanya berlaku pada laporan yang sifatnya delik aduan. Jika laporan tersebut merupakan delik biasa, seperti proses pencurian, pembunuhan, atau hal – hal yang berkaitan dengan tindakan criminal lainnya, pencabutan laporan tidak berpengaruh terhadap proses hukumnya.
Walaupun pelapor mencabut dokumen laporannya, dalam delik biasa, penegak hukum ( dalam hal ini pihak kepolisian) akan tetap memproses proses tersebut. Hal ini sudah diatur di dalam KUHP pasal 338, pasal 379, dan pasal lainya di KUHP. Jika Anda ingin mencabut laporan di kepolisian, pahami terlebih dahulu jenis delik perkaranya. Jika perkara tersebut tergolong delik aduan, maka Anda bisa mengikuti prosedur pencabutan laporan di kepolisian sesuai yang ditetapkan penegak hukum.
Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa mengkonsultasikan perihal prosedur pencabutan laporan di kepolisian dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
**
0 Komentar