Istri Ferdy Sambo Ngaku Korban Asusila: 20 Macam Tindak Asusila Menurut KUHP


Rekaman CCTV yang memperlihatkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Jakarta, Editor   -Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan 14 jam tersebut, istri Ferdy Sambo itu konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban asusila. Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan, kliennya bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.

“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Asusila merupakan tindakan pidana sebagaimana disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material.

Unsur formal tindak pidana asusila adalah sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana. Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Di Indonesia, sebagai negara yang menganut tata hukum positif atau hukum tertulis, kejahatan atau tindak pidana asusila diatur dalam KUHP Buku Kedua Tentang Kejahatan dan KUHP Buku Keempat Belas Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 sampai dengan 303. Adapun bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kejahatan terhadap kesopanan

Kejahatan terhadap kesopanan atau melakukan tindakan asusila dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP. Ada dua kategori suatu perbuatan melanggar norma disebut sebagai tindakan pidana yaitu, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) di muka umum, atau dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan di hadapan orang lain yang bertentangan kehendaknya (kemauannya).

2. Menyebarkan konten yang mengandung asusila

Menurut Pasal 282 KUHP, tak hanya pelaku aktif, pelaku pasif perbuatan melanggar norma juga dikategorikan ke dalam tindak pidana asusila. Adapun yang dimaksud pelaku pasif adalah orang yang menyebarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan secara terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya atau suatu barang atau gambar yang melanggar kesusilaan, maupun membuat, membawa masuk, dan mengirim langsung segala sesuatu yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Selain itu, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga dapat dilihat oleh orang banyak ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat terkait konten yang mengandung pelanggaran susila.

3. Menawarkan atau menyerahkan alat kontrasepsi atau obat aborsi yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usia

Menawarkan atau menyerahkan alat pencegah kehamilan atau obat untuk menggugurkan kehamilan yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usai 17 tahun juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila menurut Pasal 283 KUHP.

4. Perzinaan

Perzinaan, yaitu laki-laki yang beristri atau perempuan yang bersuami melakukan hubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana menurut Pasal 284 KUHP.

5. Memaksa berhubungan badan dengan bukan pasangan sah

Menurut Pasal 285, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.

6. Berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan

Perbuatan berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya padahal perempuan tersebut dalam keadaan pingsan dianggap sebagai tindak pidana asusila, menurut Pasal 286 KUHP.

7. Memaksa berhubungan badan dengan anak di bawah umur

Dalam Pasal 287 KUHP, memaksa berhubungan badan dengan anak perempuan di bawah usia 15 tahun, yang bukan istrinya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.

8. Berhubungan badan dengan anak di bawah umur

Berhubungan badan dengan anak perempuan di bawah umur yang bukan istrinya, sebagaimana menurut Pasal 288, dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana asusila.

9. Memaksa atau mengancam dengan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban

Barang siapa yang memaksa atau mengacungkan dengan kekerasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan cabul terhadap korban dianggap sebagai tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

10. Melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur yang dalam keadaan tak berday

Dalam Pasal 290 KUHP, barang siapa dianggap berbuat tindak pidana asusila apabila melakukan pencabulan terhadap seseorang sedangkan telah diketahui bahwa orang tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau orang tersebut belum cukup 15 tahun umurnya atau belum saatnya menikah atau membujuk, menggoda seseorang yang belum cukup umurnya 15 tahun atau belum saatnya menikah, atau melakukan, membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau akan bersetubuh dengan orang lain di luar nikah.

11. Melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan luka berat atau kematian

Kejahatan asusila sebagaimana disebutkan dalam pasal 285, 286,287,289, dan 290 KUHP juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat dan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP.

12. Perbuatan cabul terhadap sesama jenis

Orang dewasa dapat dianggap melakukan tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 292 KUHP, apabila berbuat cabul dengan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama.

13. Berbuat cabul dengan iming-iming uang atau barang

Tindak pidana asusila lainnya yaitu membuat janji atau iming-iming uang atau barang dengan tujuan untuk menipu agar korban mau menuruti atau membiarkan dirinya dicabuli sebagaimana tercantum dalam Pasal 293 KUHP.

14. Melakukan pencabulan terhadap anak di bawah usia yang dipercayakan kepadanya

Menurut Pasal 295 KUHP, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau anak yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya.

15. Mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain

Mempermudah atau dengan sengaja berbuat cabul dengan orang lain dikategorikan sebagai tindak pidana asusila, menurut Pasal 296 KUHP.

16. Menjual anak di bawah umur

Menurut Pasal 296 KUHP, barang siapa yang memperniagakan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa atau anak di bawah umur dikategorikan atau dapat dijerat pasal tindak pidana asusila.

17. Menggugurkan kandungan

Menurut Pasal 297 KUHP, menggugurkan kandungan merupakan perbuatan tindak pidana asusila.

18. Mabuk

Ternyata mabuk secara sengaja termasuk ke dalam perbuatan yang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP.

19. Mengemis di bawah usia

Menurut Pasal 301 KUHP, mengemis di bawah usai 12 tahun dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.

20. Menganiaya binatang

Menurut Pasal 302 KUHP, menganiaya binatang adalah perbuatan tindak pidana asusila.


** Sumber Tempo

Posting Komentar

0 Komentar