Putusan Hakim Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditunda


Sidang lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. 


 Padang, Editor– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menunda sidang lanjutan yang beragendakan putusan kasus korupsi lahan tol Padang-Pekanbaru.

Hakim Ketua Sidang, Rinaldi Triandoko mengatakan, penundaan sidang tersebut lantaran putusan yang belum siap.

“Kami tunda hingga lusa atau hari Rabu,” kata Rinaldi, Senin  22 Agustus 2022

Sidang yang berlangsung hanya dalam hitungan menit, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) serta terdakwa keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syamsuardi selama 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsidair kurungan penjara empat bulan.

Selain terdakwa Syamsuardi, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Buyung Kenek selama delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan.

Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Sabri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun,denda Rp50 juta, subsider tiga bulan.

Terdakwa Raymon dituntut enam tahun,denda Rp50 juta dan subsidair tiga bulan.

Kemudian, terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun, denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan.

Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan denda Rp100 juta, dan subsidair tiga bulan dan terdakwa Syafrizal dituntut delapan tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta dan subsider tiga tahun.

Untuk uang penganti dan beserta subsidairnya juga bervariasi.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi dengan tuntutan selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.

Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dan subsidair empat bulan.

Sementara terdakwa Jumadil,Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta serta subsidair empat bulan.

Pada berita sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.

Dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Saat itu, lahan yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto mengungkapkan, pihaknya mendapatkan bukti penerimaan kuitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kejadian bermula pada tahun 2007 silam di saat pemekaran Ibu Kota Kabupaten Parit Malintang atas permintaan masyarakat dan ditindaklanjuti daerah untuk pembebasan lahan.

Mengingat lokasi tersebut berada di tanah ulayat, maka dilakukan ganti rugi beserta lahan hidup masyarakat setempat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).

“Sumber dana penggantian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman dan telah selesai tahun 2011,” bebernya

Suyanto menjelaskan, Taman Kehati masuk ke dalam objek ganti rugi dan sudah dibebaskan Pemkab Padang Pariaman dan menjadi aset pemerintah.

Bahkan, pada tahun 2014 lalu, Taman Kehati sempat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian terkait.

“Tahun 2018 hingga 2019 Taman Kehati masuk ke dalam trase jalan tol. Namun, masyarakat yang sudah menerima ganti tanam dan tumbuhan juga menerima ganti rugi pembebasan lahan tol,” katanya.

Masyarakat tersebut, sambung Suyanto, dibantu sejumlah pihak, mulai dari unsur Nagari, Pemkab hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang jelas kami usut kemana saja aliran dana ganti rugi ini,” imbuhnya


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar