Sidang Korupsi Lahan Tol Padang Pariaman - Pekanbaru , Bupati Padang Pariaman Banyak Tidak Tahu


uasana sidang korupsi lahan tol di PN Padang, Senin (18/7/2022).


Padang, Editor ,-Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat Suhatri Bur mengaku tidak mengetahui persoalan ganti rugi lahan tol yang menyebabkan 13 orang menjadi tersangka. Suhatri menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Senin (18/7/2020)

Ketika dicecar pertanyaan soal lahan yang diganti rugi oleh penasehat hukum terdakwa, Suhatri hanya menjawab singkat. "Saya tidak tahu," kata Suhatri.

  Ketika ditanya soal lahan yang diganti rugi, apakah masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Suhatri juga mengaku tidak tahu. Suhatri menjelaskan, hanya pernah menghadiri prosesi pembayaran ganti rugi lahan tol ketika menjadi wakil bupati. "Saat itu saya mewakili bupati. Tapi saya tidak tahu lahan mana yang diganti rugi," kata Suhatri.

 Suhatri yang banyak tidak tahu menyebabkan penasehat hukum terdakwa kesal. "Cukup yang Mulia. Saksi banyak tidak tahunya," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa, Putri Deyesi Rizki menutup pertanyaannya. Sementara Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko juga mempertanyakan keterangan saksi yang banyak tidak tahu. "Kalau soal hari, tanggal atau nomor surat wajar saksi banyak tidak tahu. Tapi ini soal proses hukum yang menyangkut warga saudara. Harusnya saudara tahu," kata Rinaldi.   Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) 


Sumatera Barat menetapkan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA. Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.

 Ditahan Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS. Kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021 lalu. Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. 

Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

namun ganti rugi diterima orang per orang. Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 27 miliar. 


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar