DidAP (36) |
Pariaman, Editor — Seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman di sebuah rumah Jalan Rambai Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Senin 22 Agustus 2022 sekira pukul 16:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal menyebutkan identitas pelaku yang ditangkap itu inisial AP (36) pekerjaan swasta merupakan warga Desa Sungai Rambai Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman, bahwa ada seorang laki-laki inisial AP sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sungai Rambai Kota Pariaman tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengintaian gerak gerik pelaku dan ternyata benar pelaku AP diketahui sedang berada sebuah rumah di jalan Desa Sungai Rambai Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
“Namun tidak menunggu lama petugas yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba langsung bergerak dan mengejar target posisi pelaku yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan. Pada saat petugas sampai di lokasi rumah pelaku, petugas pun langsung memasuki rumah itu yang mana pelaku sedang tertidur dikamarnya dan pelaku AP berhasil diamankan petugas,” beber Iptu Nofridal
Setelah petugas memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah tempat tinggalnya, “Alhasil petugas berhasil menemukan barang bukti 1 buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap, serta petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar 1.753.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), 2 unit Hp android merk Samsung, 1 unit Hp merk Nokia, 3 pipet yang sudah dimodif dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
** Afridon
0 Komentar