Wabup Rahmang saat memberikan sambutan. |
Padang Pariaman,, Editor – Proses pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru di wilayah Kabupaten Padang Pariaman terus berjalan walau dalam tahap pembebasan lahan milik masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
Perlahan tapi pasti, satu per satu titik lokasi tanah yang dilalui rencana jalan tol (persil) dibebaskan dengan melakukan ganti kerugian tanah milik masyarakat.
Untuk kesekian kalinya, proses pembayaran ganti rugi kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang dilakukan pada hari Jumat (19/08) di Hall Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang.
Sebelum menyerahkan secara simbolis ganti rugi tanah atas 15 bidang tanah dengan nilai lebih kurang Rp31,8 miliar itu, Wabup Rahmang memberikan sambutan atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Atas nama Pemkab Padang Pariaman kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Dana dan Jasa Kanwil BRI Padang, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol, dan semua pihak yang telah membantu percepatan penyelesaian penghitungan ganti rugi lahan untuk jalan tol,” kata Wabup Rahmang memulai.
Jalan Tol Padang-Pekanbaru ini, sambungnya, merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang wajib dikawal. Manfaatnya juga untuk masyarakat Padang Pariaman dan Sumbar pada umumnya.
“Pengorbanan bapak ibu pemilik lahan dalam merelakan lahannya hari ini merupakan catatan sejarah yang akan dikenang sebagai pahlawan pembangunan nasional,” kata Rahmang memuji.
Bagaimana pun juga, tambahnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Di sini bisa kita tafsirkan bahwa negara mengakui hak kepemilikan tanah yang diusahakan atau diolah rakyat sehingga menjadi lahan yang produktif, namun tanah tersebut terletak di atas sebuah negara yang berdaulat maka pada dasarnya adalah milik negara. Buktinya, tanah tersebut wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada pemiliknya,” tukasnya.
Rahmang berharap kepada penerima ganti rugi untuk dapat bersyukur kepada pemilik sah yaitu Tuhan pemilik alam dan memanfaatkan uang tersebut dengan bijak.
“Kalau bisa, belikan tanah lagi di lokasi yang lain sehingga tanah yang dilepas untuk jalan tol diganti dengan tanah lain,” katanya mengakhiri.
Turut hadir menyaksikan penyerahan ganti rugi lahan Syafrizal yang akrab dipanggil Ucok. Salah seorang penerima yang menerima secara simbolis ganti rugi lahan Ramal Saleh yang dikenal sebagai mantan Ketua DPW PKDP Sumbar
.
** Rel IKP-Kominfo / Afridon
0 Komentar