3 Orang Tersangka , Bersama Teman Wanita Mengunaka Narkotika Sabu dan Pil Extasi di Aman Polres Payakumbuh


3 tersangka Penyalah Narkoba 1 Cewek 


 Payakumbuh,  Edutor  - Dalam rilis persnya, Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira, SH, S, Sik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, Kamis 1 September 2022  mengatakan bahwa satuannya pada Rabu 31 Agustus 2022  sekira pukul 18.30 WIB berhasil berhasil menangkap dan mengamankan 3 pelaku tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika sabu dan pil extasi, bertempat di jalan raya Jln. Jend Sudirman Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

"Benar pada hari Rabu tanggal 31 Agustus  2022 sekira pukul 18.30.wib, bertempat dijalan raya jln. Jend Sudirman Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh telah diamankan tiga orang, 2 (dua) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan diduga penyalahgunaaan Narkotika jenis sabu sabu," beber  Desneri

Tersangka adalah AV(29tahun) seorang IRT beralamat di Jln. Gatot Subroto RT 003 / RW 001, Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh, Kota Payakumbuh. Selanjutnya, DRA (22tahun) dan AD,( 23 Tahun ) Pelajar/  beralamat di kelurahan Parik Rantang RT002 / RW 003, Kelurahan Parik Rantang Kec.Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Diterangkannya, Kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba dari Pekan Baru. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian mulai dari batas Kota Payakumbuh dengan Kab. 50 Kota. Setelah mobil tersangka masuk ke Kota Payakumbuh maka diiringi dari belakang dan di jln. Jenderal Sudirman  lewat lampu merah Kaniang Bukit, mobil tersangka diberhentikan dan dilakukan pengeledahan terhadap tiga tersangka.

"Saat pengeledahan ditemukan 6 (enam) paket kecil dibungkus dengan kertas timah obat warna hijau ditemukan dasboard sebelah kiri. Kemudian di dalam sarung jok depan sebelah kiri ditemukan 14 (empat belas) butir extasi dan satu pekat besar sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening,"beber Desneri


Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) paket besar sabu dibungkus dengan plastik bening, 6(enam) paket  sabu yang dibungkus dengan kertas obat warna hijau. Sepanjutnya, 14(empat belas) butir pil extasi, 1(satu) unit mobil Toyota Agya BA 1454 CA dan 3(tiga) Unit Hend phone dan tersangka dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat,"pungkasnya


**

Posting Komentar

0 Komentar