ilustrsasi |
Padang, Editot – Ditangkap polisi karena memiliki sabu seberat 4,45 gram, Ari Chandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan JPU, Yerli Fitrisia, Selasa 6 September melalui situs Pengadilan Negeri Padang, berawal pada Kamis, 9 Juni 2022 sekira pukul 09.00, terdakwa Ari menelepon Rio (DPO) lalu memesan sabu sebanyak satu paket dengan harga Rp 4 juta.
Terdakwa berjanji akan membayarnya nanti ketika sabu laku dijual. Rio menyanggupi, dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil paket itu nanti di pinggir jalan Banda Bakali, tepatnya di Jalan Juanda, Flamboyan Baru, Padang Barat.
Sekira pukul 10.00, sesampai di lokasi yang telah ditentukan, terdakwa langsung mengambil satu paket sabu dari Rio dan membawanya pulang. Sekira pukul 14.00, saat terdakwa berada di rumahnya di Purus, Padang Barat, terdakwa membagi paket itu jadi tiga bagian, lalu disimpan di saku celana.
Kemudian, Minggu, 12 Juni sekira pukul 12.15, saat terdakwa mengendarai sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam melintasi Jalan Ganda Ria Banjir Kanal, kelurahan Jati Baru, Padang Timur, petugas kepolisian menghentikan terdakwa lalu melakukan penangkapan. Kemudian mengamankan barang bukti tiga paket sabu yang terdakwa akui milik terdakwa sendiri.
JPU menyebutkan bahwa terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp4 juta, dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga Rp4,5 juta. “Terdakwa sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu kepada Rio,” kata JPU.
JPU mengatakan, terdakwa Ari tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti didapat berat bersih 4,45 gram sabu.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Ari sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
**
0 Komentar