Ilustrasi |
Payakumbuh, Editor – Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap tiga tersangka diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Ketiganya masing-masing berinisial AV (29) seorang ibu rumah tangga, DRA (22) dan AD (20).
Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Denesri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, ketiga tersangka berhasil diringkus di Kelurahan Tigo Koto di Baruah, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh pada Rabu 31 Agustus 2022
“Ketiga tersangka ini kita tangkap secara bersamaan di TKP saat mereka sedang berkendara dari kota Pekanbaru menuju Payakumbuh,” katanya dalam keterangan tertulis pada awak media, Kamis 1 September 2022
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dari Kota Pekanbaru menuju Payakumbuh.
Berbekal dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dari batas kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
“Setelah meyakini kendaraan yang digunakan tersangka masuk Payakumbuh, tim langsung mengikuti dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
** Dodi/ Afridon
0 Komentar