Pariaman , Editor- Puluhan jurnalis dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakar) Pariaman kawal kasus kekerasan terhadap wartawan Iklas Darma Mulya Laporan Polisi no STTL/ B/ 71/ IX/2022/ SPKT/ Polres Pariaman/ Polda Sumbar jumat 9 September 2022 pelaku Yuhendri
Waka Polres pariaman Kompol Jon Hendri mengatakan kami terus bekerja Profesional dalam 3 hari kami telah menetapkan Tersangka D
dengan Bukti Bukti yang kuat telah terjadi Kasus kekerasan terhadap wartawan
ketua PWI Pariaman Iklas Bakri mengatakan, apresi pada Polres pariaman dalam yang 3 hari kerja sudah menetapka pelaku Yuhendri sebagai Tersangka
“Kami minta polisi menindak tegas pelaku terlibat dalam kasus kekerasan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Rabu 14 September 2022
Hal senada juga disampaikan Joni Mandai ketua LSM Hariamau Sumatera Menurutnya, Apapun alasan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan Oleh Orang terhadap seorang jurnalis, hal itu sudah merobek bingkai demokrasi dan kebebasan pers sesuai amanat UU No.40 tahun 1999 tentang pokok pers.
“ Memperlakukan sebagai kekerasan. Kasus Iklas darma Mulya harus dituntaskan oleh Polri, yang bertugas menegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,” berber Joni Mandai
**
0 Komentar