tersangka RR, IR |
Pariaman, Editor – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku ditangkap bersamaan dengan barang buktinya.
Kedua pria ini berinisial R W (35 ) warga Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, dan IR (27) warga Desa Pasir Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“Keduanya ditangkap di tepi jalan Pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman tadi sore sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin, Kamis 7 April 2022
Ia menerangkan, pelaku ditangkap setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi masyarakat, dimana di tepi pantai Gandoriah sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Alhasil, petugas menemukan seorang pelaku yang gerak geriknya mencurigakan berinisial RR.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Jupiter Z warna biru di jalan tepi pantai Gandoriah dan mengamankannya bersamaan dengan RW.
“Dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan pada saku celana pendek warna abu-abu bagian belakang 10 buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk barang bukti lainnya yang diamankan yakni 9 buah pipet kecil warna kuning yang sudah terpotong, 1 buah plastik klip bening, 3 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 1.868.000 (satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna biru.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya
**
0 Komentar