Ilustrasi utang. |
Padang, Editor – Keluarga pengusaha rempah-rempah di Kota Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat pemerintah dan mendesak membayar utang sebesar Rp62 miliar.
Utang tersebut diberikan oleh keluarga Lim Tjiang Poan pada tahun 1950 kepada Pemerintah RI atau di masa kepemimpinan Presiden pertama, Soekarno.
Atasi Masalah Harga Cabai, Pemko Padang Salurkan 15 Ribu Bibit Cabai1.002 Kasus Stunting, Pemko Padang Lakukan Hal IniDPRD Temukan Kelalaian Soal Status Guru Honorer Lulus Passing Grade, Pemko Padang Bilang Ini
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Kelas IA Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp 60 miliar tersebut.
Meski demikian, Majelis Hakim PN Kelas IA Padang akhirnya hakim memutus dan memerintahkan kepada Presiden RI dan Wakil Menteri Keuangan RI selaku tergugat.
“Memerintah tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III, untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram emas beserta bunga sebesar 42 kilogram emas,” kata Hakim Ketua Sidang, Ferry Hardiansyah, Jumat 9 September 2022
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Lim Tjiang Poan menyebut bahwa tidak ada utang yang kedaluwarsa.
“Seharusnya negara malah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penggugat karena waktu itu telah menolong keuangan negara yang sedang kesulitan,” ucap Mendrofa.
**
0 Komentar