Kepala Desa di Pariaman Diduga Poligami dan Hamili Wanita |
Padang, Editor - Seorang kepala desa Batang Kabung di Kota Pariama Sumatera Barat ZS (36) dilaporkan ke polisi oleh isteri pertama inisial YPS (36) kerena diduga dari pengakuannya telah menghamili wanita idaman lain inisial SMS (22).
"Benar pelaku ZS ditangkap atas laporan tindak pidana poligami dan perzinaan oleh isterinya," terang Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi, Minggu 11 September 2022.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/241/IX/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR pada 6 September 2022
Dia mejelaskan bahwa pelaku merupakan kepala desa Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
"Isteri kedua berstatus gadis," kata dia.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal ketika pelapor mendapat informasi pada hari Sabtu 19 Maret 202 pukul 9.00 WIB dari suaminya ZS bahwasanya dia telah menghamili serta menikah sirih dengan perempuan SMS pada 19 Maret 2022
"Kemudian korban memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pelapor mendapatkan surat nikah siri suaminya dengan SMS," ujarnya
Selanjutnya, YPS sebagai isteri sah pelaku merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke unit SPKT Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Pariaman pada Kamis 8 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB," kata dia.
Tersangka diancam Pasal 279 jo 284 KUHP dengan pidana ancaman 5 tahun penjara.
**
0 Komentar