Pasca Gempa Mentawai Tanggap Darurat Tiga Minggu Pengungsi di Betaet di pondok darurat. |
Padang, Editor Pasca gempa magnitudo (M) 6.1 yang terjadi di wilayah Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (29/8/2022), pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai masa tanggap darurat ditetapkan selama 21 hari yang dimulai sejak 30 Agustus sampai 19 September 2022.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Novriadi mengatakan penetapan masa tanggap darurat selama tiga minggu karena akses ke lokasi gempa di Siberut Barat yang susah di jangkau karena penghubungnya hanya jalur laut, apalagi saat ini kondisi musim badai.
“Lamanya masa tanggap darurat tersebut lantaran akses ke lokasi korban gempa yang sulitnya, sehingga bisa menyulitkan penanganan korban, terutama yang sedang mengungsi.Dalam kondisi normal, akses transportasi ke lokasi juga sudah sulit. Apalagi dalam kondisi cuaca badai seperti sekarang. Itu problem besarnya di lapangan, akses ke lokasi memakai kapal," ucapnya, Rabu (31/8/2022)
Kata Novriadi, kondisi saat ini stok logistik di lokasi pengungsian sudah menipis. Pihaknya sedang berupaya mengumpulkan bantuan-bantuan untuk bisa dikirim ke lokasi. “Stok logistik sudah berkurang. persediaan kebutuhan di tingkat pedagang juga sudah habis," katanya.
Yang paling dibutuhkan korban gempa saat ini adalah makanan, selimut dan terpal, mereka mengungsi ke perbukitan dengan memakai tenda serta ada pondok-pondok darurat.
Sementara itu data dari BPBD Kabupaten Kepulauan Mentawai kerusakan yang diakibatkan gempa tersebut satu gedung SMP N 3 Simalegi rusak ringan, satu unit SDN 11 Simalegi rusak berat, satu gedung Puskesmas Betaet rusak ringan, satu gereja rusak ringan, satu gedung aula kantor camat Siberut Barat rusak ringan dan lainnya masih dalam pendataan. Guncangan gempa di Siberut Barat ini mengakibatkan 2.326 warga mengungsi ke perbukitan dan masyarakat masih bertahan di pengungsian sampai hari ini.
**
0 Komentar