Polisi Sudah kantongi Pemilik 4 Truk Pembawa Kayu Diduga Ilegal di Solok Selatan

 

Polisi Kantongi Nama Pemilik 4 Truk Pembawa Kayu Diduga Ilegal di Solok Selatan


 Solok Selatan, Editor  - Polres Solok Selatan (Solsel) menyatakan bahwa telah mengantongi nama-nama pemilik truk yang mengangkut kayu diduga ilegal.

Pengungkapan kayu itu dilakukan tim Satreskrim Polres Solsel pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB di Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, 25 September 2022.

"Benar kita sudah kantongi nama pemilik truk tersebut. Dari 4 truk tersebut pemiliknya ada 3 orang dimana ada dua truk yang dimiliki oleh satu orang," kata Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara melalui Kasatreskrim AKP Dwi Purwanto, Senin 26 September 2022.

Menurut dia, bahwa para pemilik truk tersebut bakal dipanggil untuk diperiksa unit Tipiter Satreskrim Polres Solsel.

"Keempat truk itu kita temukan dalam kondisi terparkir dalam satu tempat tanpa ada kuncinya. Sopirnya diduga sudah kabur," ujar dia.

Sehingga, untuk mengamankan barang bukti ke Mapolres Solsel, tim mendatangi mekanik supaya bisa menyalakan mesin truk untuk diamankan ke Mapolres

"Ada sekitar 176 batang kayu balok berbagai jenis. Namun untuk menentukan jumlah kubikasi dan jenis kayu kita bakal datangkan ahli," sebut dia.

Pihaknya menyatakan bahwa kronologis berawal dari informasi masyarakat, tepatnya di Tempat Pembuangan sampah Akhir di jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang bahwa ada 4 truk diduga muat kayu.

"Selanjutnya kita cek, ternyata benar kita temukan 4 truk bermuatan kayu berbagai jenis dan sopir sudah lari meninggalkan truk," ucapnya.


**

Posting Komentar

0 Komentar