Wandi (25) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di tahan di Mapolres Pariaman.
Pariaman, Editor - Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap Wandi (25) pelaku yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di semak - semak di Desa Sungai Pasak,
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu tanggal 4 Juni, dan dilaporkan pada Minggu 5 Juni 2022.
"Tidak sampai 12 jam pelaku langsung ditangkap di kediamannya di Desa Batang Kabuang sekitar pukul 20. 00 WIB," bebernya
Ia menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat pelaku hendak pergi ke sungai untuk menggali pasir. Kemudian di dalam perjalanan pelaku bertemu dengan korban sebut saja bunga (9) pulang sekolah menuju rumahnya. Rumah korban hanya sekitar 10 meter dari tempat kejadian tersebut.
Pada saat itu juga pelaku langsung membekap korban dengan kain yang dibawa pelaku dari rumahnya.
"Pelaku menyeret korban ke semak-semak dengan tujuan melancarkan aksi bejatnya itu. Namun korban melawan dan menggigit jari pelaku sehingga korban berhasil kabur sambil berteriak," kata AKP M. Arvi.
Ia menuturkan, setelah korban sampai dirumah langsung memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia akan diperkosa oleh orang yang tak dikenalnya. Sementara itu, karena takut diketahui orang, pelaku pun kabur malarikan diri. Namun pelaku sempat dilihat oleh warga dan merasa ketakutan pada saat ia lari.
Menurut pengakuan pelaku, ia spontan saja melakukan percobaan pemerkosaan tersebut. "Ketika saya ketemu dengan anak itu nafsu saya langsung naik. Ditambah lagi istri saya sudah empat hari tidak dirumah," ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 Undang - undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
**
0 Komentar