Proyek Pembangunan PLTM Batang Hari yang Diduga Tidak Sesuai UU Minerba Telan Korban


Papan Proyek


Dharmasraya, Editor  — Masyarakat mengutuk keras kepada penyedia jasa proyek pembangunan PLTM Batang Hari berlokasi di Batu Bakarut, Jorong Muara Maung, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya akses jalan fasilitas umum Dharmasraya menuju Solok Selatan itu menyebabkan ceceran tanah urung untuk penimbunan bahu Sungai Batang Hari di sepanjang jalan umum, kurang lebih 1 km. Akibat ceceran tanah urung itu, telah menelan korban kecelakaan lalu lintas akibat akses jalan rusak becek dan licin.

Material Proyek PLTM Sungai Batang Hari Berserakan di Jalanan, PT BTE Ditenggarai Labrak Kontrak Kerja




Selain itu pengambilan tanah untuk pemanfaatan timbunan bahu Sungai Batang Hari yang cukup dahsyat itu, diduga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

Proyek ini sebagai pemberi kerja PT Brantas Total Energi dan penyedia jasa PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp 116.383.500.000 (seratus enam belas miliyar tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) bernomor kontrak: 001/kk/bte-ops/V/2022 dengan waktu pelaksana 18 bulan (540 hari kelender) sumberdana dari equitas (BE) 30% dan dari kredit investasi (BSI) 70%.

Zulkifli selaku Project Manager di ruangannya Minggu 18 september 2022 membenarkan adanya pengendara jatuh di jalan tersebut karena jalan becek.

“Peristiwa itu di pagi hari, tapi sudah melaporkan ke penjaga malam, kami dari perusahaan sudah memberi rambu rambu juga supaya pengguna jalan agar berhati hati dan akses jalan alternatif tidak ada lagi,” lanjut Zul lagi sesuai dengan kesepakatan kami dengan bapak jorong, jalan tersebut akan dibenahi sekali dua hari disekrop, namun tiap harinya selalu kami lakukan penyiraman agar tidak menimbulkan kabut.

“Lalu tentang masalah izin pengambilan tanah untuk timbunan itu kami sebetulnya kan cuma hanya pelaksana, kalau masalah izinnya itu urusan orang Balai, untuk lebih jelasnya bapak tanya aja sama owner kami,” alibinya.

Aktivitas pengambilan tanah urung oleh PT Brantas diduga tak kantongi izin labrak UU Minerba

Menyikapi hal tersebut, Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor dengan jelas mengatakan, apabila benar aktifitas galian tanah yang dilakukan oleh PT Brantas cs tidak mengantongi izin IUP, IPR sudah jelas kangkangi Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 menyatakan : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3 pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 Ayat 1, atau Ayat 5 dipidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 10 miliyar, “Meskipun itu penyedia jasa dari siapapun dia,” beber Wahyu.

Papan informasi proyek

“Dan apabila dengan sengaja merusak akses jalan umum akan mengakibatkan orang luka ringan luka berat dan mati bisa dituntut dengan Pasal 273 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas jelas juga sangsi pidananya. Jadi apa yang disampaikan Project Manager perusahaan tersebut dia harus bertanggung jawab terhadap pelaksana proyek yang dimulai dari kegiatan awal hingga proyek selesai, dan bertanggung jawab terhadap organisasi mau proyeknya sendiri dan juga tim yang bekerja dalam proyek itu, merupakan tugas pokoknya Project Manager,” terangnya  minggu 18 september 2022 



**

Posting Komentar

0 Komentar