Residivis di Kota Payakumbuh Kembali Ditangkap Kasus Sabu

 



Payakumbuh, Editor  – YP (39) kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh terkait tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada hari Selasa  20 September 2022  sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Desneri menjelaskan, YP ini sudah lama dipantau gerak geriknya oleh Satuan Narkoba yang di pimpinya.

“Tersangka YP ini dahulunya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2009, ternyata setelah bebas tidak membuat tersangka jera. Oleh sebab itu kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka masih menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” ujarnya.

Lanjut AKP Dasneri, penangkapan terhadap pelaku ini hampir gagal karena YP sepertinya mengetahui dirinya sedang diintai tim buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

Namun berkat insting kepolisian yang baik dari personel Satresnarkoba, pelaku ini akhirnya berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan.

“Dari informasi yang didapat awalnya tersangka YP berada di rumahnya di Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara. Namun ketika kita mengitari lokasi terlihat tersangka tidak berada di tempat. Namun rupanya berada di sebuah pondok yang berada dekat di lokasi. Anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka walau sempat melarikan diri,” katanya.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening di dalam kantong celananya. Setelah di desak, YP akhirnya mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang diletakkan di rumpun pohon pisang di dekat rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan petugas berupa tiga paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua belas paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, serta satu unit handphone


**

Posting Komentar

0 Komentar