Sempat Ngamuk, dan Panik Saat Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Vonis 11 Bulan

 I

lustrasi

 Padang, Editor  – Masih ingat dengan Kompol BA, 49 tahun, oknum polisi yang ditangkap dan ditahan usai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu?

Pria yang betugas di salah satu Direktorat Polda Sumbar ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang beberapa bulan lalu ini dijatuhi hukuman penjara selama 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.

Antisipasi Kenaikan Inflasi, Pemko Padang lakukan 3 Hal IniKuasa Hukum Keluarga yang Pinjamkan Uang untuk Negara Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Ini IsinyaHaornas, Wali Kota Padang Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Hakim Ketua, Mohammad Ismail Gunawan menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Boy Agustianto dengan pidana kurungan 11 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ungkap  Gunawan Senin (12/9/2022) lalu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan menuntut terdakwa Boy Agustianto pidana penjara satu tahun.

“Kami menerima putusan hakim dan tidak mengupayakan upaya banding. Sebelumnya terdakwa disangkakan Pasal 127 ayat 1 yang disangkakan sebagai pemakai narkotika jenis sabu,” beber Budi Sastera.

Seperti diketahui, seorang oknum perwira menengah (pamen) di Polda Sumbar ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku sempat panik saat dilakukan tes urin.

Oknum pamen di Polda Sumbar tersebut diketahui berinisial BA, 49 tahun, dengan pangkat Kompol. Dia diketahui bertugas di Direktorat Samapta.

“Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Padang,”  terang  Kapolresta Padang saat itu, Kombes Imran Amir, Kamis (21/4/2022).

Imran mengatakan, pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Saat penangkapan, katanya, Kompol BA berusaha melawan dan kabur.

Selain menangkap Kompol BA, polisi juga membekuk satu pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial BS, 47 tahun.

“Kompol BA ini sempat mendatangi Polresta Padang dan melakukan negosiasi, namun dia tetap kami proses hukum,” ungkap Imran.

Saat ditangkap, sambung Imran, Kompol BA sempat dibawa lagi ke penginapan di lokasi penangkapan. Di sana, dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra menyebut bahwa dirinya memeriksa hasil tes urin di hadapan Kompol BA.

“Saya suruh dia tes urin langsung dan melihat hasil tes urin itu di hadapannya, dia tak bisa mengelak karena hasilnya positif,” ungkap Al Indra kepada  Editor 

“Dia sempat panik dan berusaha negosiasi dengan saya agar tak ditahan, namun tidak bisa, karena ini melanggar hukum,”  tutup  Al Indra.


**

Posting Komentar

0 Komentar