Seorang Guru Besar Universitas Negeri Padang Diduga Lakukan Plagiat



Padang,Editor  – Universitas Negeri Padang geger, salah seorang guru besar kampus berinsial Prof KF M.Kes, AIFO dari Fakultas Ilmu Keolahragaan diduga kuat telah melakukan plagiat terhadap karya dari Suhermon S.Pd, M.Pd dari STKIP Rokania Kabupaten Rokan Hulu.

Dari data didapatkan redaksi majalahintrust.com, sang empu nya thesis telah mengadukan dugaan plagiat ini ke Kemendikbud Ristek. Surat bermaterai yang ditandatangani Suhermon S.Pd, MPd tersebut berisi pengaduan kepada Direktur Sumber Daya Kemdikbud Ristek tertanggal 1 September 2022.

Dalam surat disebutkan bahwa, thesis saat kuliah di Prodi Magister Pendidikan Olahraga FIK UNP dengan judul pengembangan alat sensor servis pada net olahraga tenis meja sudah di plagiat oleh Prof, Dr KF M.Kes, AIFO itu

Bahkan karya dirinya yang dibuat dengan susah payah, malah diterbitkan oleh Prof KF dalam bentuk artikel yang diterbitkan pada ‘Journal of Physical Education and Sport (JPES) Vol 22 (issued) , art182, pp.1449-1456 June 2022 online ISSN :2247 – 806x,p-ISSN : 2247-8051, ISSN – L = 2247-8051 @JPES.

Ketika dikonfirmasi kepada Suhermon via whats app, dirinya untuk sementara menolak memberikan komentar. Karena menunggu proses pengaduan yang telah berjalan.

“Sebelumnya saya sangat berterimakasih telah merespon tentang (surat) Ini. Namun demikian, untuk saat ini sementara saya belum bisa memberikan tanggapan ke orang lain mengenai hal ini,” ucap Suhermon via whats app.

Ketika dikonfirmasi kepada Prof,Dr KF M.Kes AIFO via whats app, dia membantah keras tuduhan plagiat yang dialamatkan kepada nya. Karena dia tak pernah sedikitpun melakukan plagiat karya orang lain.

Ia pun mengklaim bahwa penelitian dia semuanya di google scholar ada 18 buah menjelang menjabat guru besar di Universitas Negeri Padang.

Ia menegaskan bahwa penelitiannya selalu berhubungan dengan apa yang dia ajarkan. Seperti praktek bulutangkis, tenis meja, tenis lapangan, gizi biomekanik dan fisor manajemen olahraga.

“Kalau anda merasa saya yang plagiat, terus terang lihat isinya apakah sama semua? Jadi saya tidak pernah plagiator atau menciplak penelitian orang lain,” ucapnya bertanya

Dikonfirmasi kepada Rektor UNP, Prof Ganefri menjawab bahwa yang bersangkutan akan dipanggil dulu oleh majelis kode etik UNP

Namun ketika ditanya kapan Prof KF bakal dipanggil dan apa sanksi bagi guru besar tersebut jika terbukti melakukan plagiat, Ganefri pun tidak menjawabnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan, apabila seorang akademisi melakukan tindakan plagiat, maka gelar akademik yang diembannya bakal dicabut, ijazahnya dibatalkan.

Bahkan ancaman keras juga diatur dalam UU Sisdiknas Sesuai dengan Pasal 70 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta.


**

Posting Komentar

0 Komentar