Gedung Polda Metro Jaya |
Jakarta , Editor - Polda Metro Jaya menyatakan berkomitmen menindak tegas anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Sepanjang 2022 ini Polda Metro Jaya telah menindak 47 polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Polda Metro Jaya berkomitmen sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda menindak tegas semua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran pelanggaran kode etik maupun disiplin dan perintah Bapak Kapolda Metro Jaya tegas, bahkan sampai pada pemecatan terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kompol Bhirawa Braja Paksa.
Hal ini diungkapkan Bhirawa dalam jumpa pers Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022 malam.
Bhirawa mengatakan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada puluhan anggota yang terlibat narkoba. Sanksi yang diberikan mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah memberikan sanksi terhadap 25 orang kami berikan sanksi demosi atau kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai 5 tahun," kata Bhirawa.
"Lima orang PTDH, dipecat. 17 ditempatkan di patsus," katanya.
Bhirawa mengatakan sanksi tegas ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam memberantas kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri.
"Ini komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi," imbuhnya
** Sumber detik.com
0 Komentar