Bambang Sang Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Polri: Karena Kasus Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono pada Kamis 13 Oktober. 2022 ditangkap Polisi

Jajarta ,Editor- Diktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis 13 Oktober. 2022

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.


Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.


"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfimasi, Kamis 13 Oktober. 2022


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.


"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 13. Oktober  2022


Sebaliknya, kata Dedi, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi.


"Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama)," tukasnya.


Menurut Dedi, pihak Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini.


Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.


Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).


Gugatan dilayangkan oleh seorang anggota masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin 3 Oktober.  2022


Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo



** dikutip Tribun

Posting Komentar

0 Komentar