Barang Bukti Narkoba Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

 


Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)


Jakarta , Editor - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa pada Jumat, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.

“Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022

Diketahui bahwa barang buktinya adalah sabu seberat lima kilogram. Polisi menyebut Teddy Minahasa mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian dijual ke pihak lain. Diduga ia menjual per kilogramnya sekitar Rp 400 juta.

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil pun menanggapi penangkapan penangkapan tersebut. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan dijual kembali oleh oknum penegak hukum.

Melihat hal ini, tentu menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah setiap barang bukti perkara narkotika selalu dirampas untuk negara dalam putusan Hakim? Lantas, siapakah yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut?

Berdasarkan jurnal berjudul Putusan Hakim Tentang Barang Bukti Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Cilacap), barang bukti merupakan benda umum yang digunakan untuk meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa dalam perkara pidana yang dituduhkan kepadanya.

Sementara dalam alam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Adapun lima hal yang dapat disita sewaktu-waktu secara umum, tepat ketika seseorang terkena penyelidikan. Berikut adalah penjelasannya:

Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya

Agar barang bukti dinilai sah untuk menetapkan terdakwa di depan pengadilan. Maka mengacu pada Pasal 183 KUHAP, setidaknya kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal ini dilakukan demi meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Terkait Kasus Narkoba

Begitu pula dengan kejahatan narkotika, maka barang bukti tersebut adalah hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara narkotika. Dalam hal ini, penyidikan akan didasari oleh ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Narkotika.

Disebutkan bahwa barang bukti narkotika yang nantinya akan disita lebih lanjut adalah narkotika itu sendiri, juga prekursor narkotika. Selain itu, bukti lain dapat berbentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Misalnya seperti alat angkut, alat yang digunakan untuk bertransaksi, uang hasil transaksi, alat yang digunakan untuk penyalahgunaan, dan lain-lain.

Terkhusus untuk bukti yang wujudnya dapat disita, selanjutnya akan dijadikan barang bukti di awal dan akhir proses persidangan. Setelah barang bukti tersebut disita sampai akhir putusan, hakim selanjutnya akan mengembalikan bukti tersebut kepada orang yang berhak.

Namun Undang-undang tidak menyebutkan siapa yang dimaksud dengan yang berhak tersebut. Oleh karena itu, pengembalian barang bukti akan diserahkan kuasanya kepada hakim yang bersangkutan setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa

Sementara dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap yaitu Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2014/ PN.Clp. tanggal 23 Juli 2014 dan Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2015/PN.Clp. tanggal 29 September 2015, menyatakan bahwa barang bukti perlu dimusnahkan.


Hal tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak berwenang. Namun jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka dapat dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti lainnya


**. Tempo. Ant

Posting Komentar

0 Komentar