Pariaman , Editor- Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Pariaman, dinilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rombongan KI Sumbar ini dipimpin oleh Komisioner nya, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, didampingi oleh Sekretariat nya, Anggi serta Yuhandra, untuk verifikasi faktual dari PPID Utama Kota Pariaman yang berada dibawah Dinas Kominfo, bertempat di PPID Dinas Komindo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Senin 17 Oktober 2022
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Arif Yumardi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ulasnya.
“Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tukasnya.
Selain mempunyai website dan sudah dapat diakses melalui android, inovasi PPID Kota Pariaman lainya yaitu Podcast, dengan mengundang narasumber dari berbagai elemen masyarakat, sehingga dapat menyuarakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk diketahui oleh masyarakat banyak, ungkap Adrian Tuswandi yang biasa disapa bang Toaik ini.
“Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat, apalagi PPID Kota Pariaman mempunyai beberapa inovasi sehingga dapat diakses lebih mudah olah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komindo Kota Pariaman, Ferry Ferdian Bgd Putra mengatakan bahwa PPID Kota Pariaman, masuk 10 Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022, sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Kuesioner dan Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2022, yang lolos tahap verifikasi.
“Setelah melengkapi berkas dan berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Sumbar, PPID Utama Kota Pariaman kembali berhasil masuk dalam 10 besar lomba Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2022,” ujarnya.
Mantan Camat Pariaman Tengah ini juga menjelaskan bahwa PPID Kota Pariaman, sudah 2 (dua) kali meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana di Tahun 2020 meraih Peringkat 3 Informatif, dan Tahun 2021 meraih Peringkat 3 Menuju Informatif, terangnya.
“Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel, dan semoga tahun ini kita kembali meraih 3 besar Informatif,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi juga diajak sebagai narasumber dalam Podcast yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman ini. Setelah itu, rombongan KI Sumbar ini juga bertemu dengan Sekretaris Daerah, Yota Balad, diruang kerja beliau, untuk berdiskusi lebih lanjut tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Pemko Pariaman.
Untuk Kota Pariaman, ada 6 (enam) badan publik yang dinilai dan masuk verifikasi faktual dari KI Sumbar di Tahun 2022 ini, yaitu Dinas Kominfo Pariaman, SMA N 5 Pariaman, KPU Pariaman, Bawaslu Pariaman, SMK N 3 Pariaman dan RSUD Pariaman.
**
0 Komentar