VONIS 3 TAHUN PENJARA UNTUK PENULIS BUKU JOKOWI UNDERCOVER



Senin, 29 Mei 2017, Sidang Perkara Pidana Khusus Nomor : 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, dengan Terdakwa Bambang Tri Mulyono Bin Alm Suradi memasuki agenda pembacaan putusan dengan Majelis Hakim terdiri dari Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H.,M.H. (Ketua Majelis), Dwi Ananda Fajarwati (Anggota), S.H.,M.H. dan Rr. Endang Dewi Nugraheni, S.H.,M.H. (Anggota) dan Panitera Penganti Puryanto, S.H. Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian.



Bambang Tri Mulyono, 45 tahun, lahir di Kabupaten Blora, adalah penulis Buku “Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli” yang dipandang telah dengan sengaja dan tanpa hak meyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan dengan membuat status (postingan status) di akun facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian dengan menyebut kata-kata cina (Ras) dan Partai Komunis Indonesia/PKI (golongan) yang ditujukan kepada Sdr. Ir. Joko Widodo (Presiden RI). Dan postingan yang memuat konten tersebut dapat dibaca orang lain/publik melalui jejaring media sosial facebook dalam bentuk gambar dan tulisan yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap Ir. Joko Widodo tanpa didukung dengan sumber data yang bisa diandalkan keabsahan dan kebenarannya serta tidak menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk dalam hal ini tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara langsung kepada Ir. Joko Widodo maupun konfirmasi kepada pihak keluarga dan orang dekat dari Ir. Joko Widodo yang lebih memahami te

profil latar belakang serta biografi dari Ir. Joko Widodo melainkan langsung mengungkapannya dengan tulisan dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dafit Supriyanto, S.H., dalam sidang tanggal 10 Mei 2017 membacakan tuntutan yang berisi bahwa Terdakwa Bambang Tri Mulyono Bin (Alm) Suradi terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono Bin (Alm) Suradi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


Menurut Jaksa Penuntut Umum, postingan Terdakwa dalam akun facebooknya telah menyerang kehormatan Joko Widodo sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014 oleh seluruh rakyat Indonesia yang berasal dari latar belakang berbeda, berbeda suku, agama, budaya, ras, sehingga postingan tersebut memberikan dampak negatif dan menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian khususnya bagi masyarakat Indonesia yang mendukung Jokowi sebagai Presiden RI, dan postingan facebook Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kebencian sebagaimana hasil cyber patrol khususnya dari masyarakat tertentu yang mendukung kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI.


Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 29 Mei 2017 tersebut,Terdakwa Bambang Tri Mulyono Bin Suradi (Alm) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan, serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.


Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan karena berdasarkan postingan facebook atas nama Bambang Tri dalam kurun waktu bulan November 2016 telah menuliskan kata-kata yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagai berikut :


“Jokowi anak PKI adalah fakta”;

“kalau Jokowi bukan anak PKI dan memalsukan identitas dia agar bisa jadi calon presiden”;

“kita tidak sebenci ini kepada cina”;

“jadi musuh kita sebenarnya adalah si Jokowi …cina gila itu”;

“untuk tahu siapa sesungguhnya jokowi, anak PKI atau bukan”;

“ternyata jawabannya adalah anak PKI”;

“dan berbahaya bagi NKRI karena jelas-jelas dia antek cina”;

“kalau rakyat tau dia anak PKI, nggak bakal ada yang mau pilih dia”;

Dan berdasarkan pendapat para ahli yang dihadirkan dipersidangan menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa tersebut memuat rasa kebencian berdasarkan SARA.


Adapun Hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah :


Perbuatan Terdakwa telah ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara yang seharusnya dihormati

Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat

Terdakwa bersikap tidak sopan dipersidangan

Terdakwa tidak merasa bersalah

Sedangkan keadaan yang meringankan Terdakwa adalah :


Terdakwa belum pernah dihukum

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Bambang Tri Mulyono menyatakan Banding. Sidang ditutup dan terdakwa segera dibawa oleh Petugas dari Kejaksaan Negeri Blora dengan mobil tahanan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Blora.


**Ditulis oleh Rosana, S.Kom

   Kutipan Web M A


Posting Komentar

0 Komentar