Beredar Kabar Saldo di Rekening Brigadir J Tembus Rp 100 Triliun


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang


 Jakarta, Editor  - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons soal beredarnya kabar saldo rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang hampir mencapai angka Rp 100 triliun. Kabar itu muncul dari salah satu kanal YouTube bertajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.


Dalam video itu juga disebutkan adanya penghentian sementara rekening Brigadir J di BNI. "Karena itu kami meluruskan atas beberapa hal," ujar Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 26 November 2022.

Okki mengatakan BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

Oleh sebab itu, kata Okki, beberapa dokumen yang disampaikan pada video itu, seperti Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah, seharusnya dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan dokumen tersebut harus dibuat sesuai syarat dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan.

Dipastikan bukan saldo rekening Brigadir J

Adapun soal nilai nominal dalam format berita acara yang disebutkan dalam video itu, menurut Okky, merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini, bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," ucap Okki menanggapi lebih lanjut soal video viral berisi saldo rekening Brigadir J tersebut.

BNI menyatakan telah memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.

Saldo Brigadir J sebelumnya disebut Rp 99,99 triliun

Dalam surat itu, terlihat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Menurut Irma, surat itu telah diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat, tercatat nilai nominal saldo ataupun transaksi mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis debet.

Irma juga membeberkan ada penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Rekening Brigadir J dihentikan atau dibekukan dalam waktu 5 Hari. Penghentian itu dilakukan atas surat permintaan PPATK dengan nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto sempat mengomentari ramainya pemberitaan soal raibnya uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J usai tewas dibunuh.

Pada akhir Agustus lalu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menonaktifkan rekening kerabat atau keluarga yang telah meninggal. Ahli waris dari kerabat atau keluarga yang sudah meninggal dapat segera melapor ke kantor bank untuk menonaktifkan rekening dan segala fasilitasnya.

“Termasuk segala fasilitas yang melekat, seperti kartu ATM (Anjungan tunai mandiri), akun mobile banking, dan lain-lain untuk mengurangi risiko terjadinya penyelewengan,” kata Aestika ketika dihubungi, Rabu, 24 Agustus 2022.


** Tempo.co

Posting Komentar

0 Komentar