Ditegur Sekda Kota Padang , Kadikes Kota Padang Akui Kekeliruan Bayar Tujangan ASN Terlibat Pidana

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati.


Padang,Editor – Diduga setelah ditegur Sekda Kota Padang, Andree Algamar, akhirnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Padang, Srikurnia Yati menanggapi konfirmasi soal pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana.


Srikurnia Yati akui adanya kekeliruan dalam pembayaran tunjangan ASN yang terlibat kasus pidana itu mencapai Rp39.688.000.

“Mengenai tunjangn fungsional memang terdapat kekeliruan dimana seharusnya tidak dibayarkan lagi karena yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi bekerja. Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 39.688.000. Kelebihan pembayaran ini sudah disetor untuk dikembalikan ke kas daerah pada 22 Juli 2022,” kata Srikurnia, Selasa  8 November 2022


Kadis Kesehatan ini juga menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomo 886.1039/SK-BKPSDM/2019 tanggal 30 Desember 2019  tentang peberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kepada PNS tersebut diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 % dari penghasilan terakhir terhitung mulai bulan Desember 2019.


“Perlu kami sampaikan bahwa SK tersebut baru diterima Dinas Kesehatan pada bulan Januari 2020, dimana pembayaran gaji bulan Desember 2019 dan Januari 2020 sudah dibayarkan,” terangnya.


Pembayaran sebesar 50% baru bisa dilakukan untuk pembayaran gaji Februari dan seterusnya. Adapun besaran gaji pokok disesuaikan dengan gaji pokok pada masa kerja dan golongan yangbersangkutan. Dalam komponen pembayaran gaji PNS memiliki tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga otomatis akan terbentuk pembayaran atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.


Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Andree Algamar, akan menegur Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.


Kedua kepala dinas itu akan ditegur lantaran tidak menggubris konfirmasi wartawan terkait informasi dugaan kekeliruan pembayaran gaji dan tunjangan ASN.


“Mohon maaf, nanti saya tegur yang bersangkutan,” kata Sekda Kota Padang, Andree Algamar, Selasa  8 November 2022

Tak hanya berjanji menegur Kadis Dikbud dan Kadinkes Kota Padang, Andree juga mengatakan media massa merupakan mitra pemerintah.

“Media itu mitra kita,” sebut Andree.

Persoalan ini berawal beredar informasi seorang ASN pada Dinas Pendidikan yang sudah berhenti dibayarkan Pemko Padang gaji dan tunjangannya. Tak hanya itu ada juga pembayaran gaji dan tunjangan seorang ASN yang terlibat kasus pidana pada Dinas Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp39 juta lebih.


Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan, Arfian belum juga menanggapi konfirmasi, hingga berita ini ditayangkan.

Terungkap, Pemko Padang Bayar Gaji dan Tunjangan 


Terungkap, Pemko Padang Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Terlibat Kasus


**

Posting Komentar

0 Komentar