Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Pariaman

Kajati Sumbar bersama Kajari Pariaman dan Wali Kota Pariaman meresmikan tiga rumah Restorative Justice di Kota Pariaman, Rabu 16 November 2022


 Pariaman,Editor  - Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Barat (Sumbar), Yusron meresmikan tiga tambahan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Pariaman, Rabu 16 November 2022


Sebelumnya Kejari (Kejaksaan Negeri) Pariaman sudah meresmikan satu rumah RJ terlebih dahulu pada bulan Mei 2022.


Lalu hari ini 3 rumah RJ kembali diresmikan, sehingga saat ini keempat kecamatan di Kota Pariaman sudah memiliki rumah RJ.

Kajati Sumbar Yusron saat peresmian di Pendopo Wali Kota Pariaman, mengatakan rumah RJ ini merupakan layanan kejaksaan pada masyarakat.

"Jadi beberapa tindakan pidana maupun perdata bisa diselesaikan di sini," tuturnya Rabu 16 November 2022

Syarat tindak perdata dan pidana yang bisa diselesaikan antara lain pelaku baru satu kali melakukan tindak kejahatan.

Lalu, ada perdamaian antara pelaku dan korban yang dilihat oleh sejumlah saksi.

Serta maksimal hukuman untuk pelaku lima tahun penjara dan kerugian maksimal Rp 2.5 juta.

"Jaksa agung berharap melalui rumah RJ ini bisa meminimalisir beban negara," jelasnya.

Terlebih pada beberapa waktu belakang lembaga pemasyarakatan sudah hampir penuh terisi.

Senada dengan Kajati Sumbar, Kejari Pariaman Anton Arifullah berujar, rumah RJ merupakan bentuk pelayanan dari kejaksaan pada masyarakat.

Keberadaan rumah RJ di setiap kecamatan di Kota Pariaman ini, menurutnya untuk menanggapi banyak tindak pidana dan perdata yang terjadi.

"Semoga keberadaan rumah RJ ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Pariaman," katanya.

Wali Kota Pariaman Genius Umar, dalam peresmian itu juga menyampaikan harapan yang sama dengan Kajari Pariaman.


 **

Posting Komentar

0 Komentar