Jakarta Editor - AKBP Doddy Prawiranegara, salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan itu dalam rangka pengajuan sebagai justice collabolator.
"Iya benar, pertemuan hari Sabtu 5 Novemver 2022 dari siang hingga sore. Petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Viari Purba, saat dihubungi, Senin 7 November 2022
Adriel mengatakan kliennya menjalani proses asesmen selama 4 jam. Namun, pihak LPSK mengaku masih harus mempelajari keterangan dari AKBP Doddy sebelum memutuskan menerima atau tidak pengajuan justice collaboraotor AKBP Doddy.
"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," ujar Adriel.
Menurut Adriel, permohonan perlindungan hingga justice collaborator bagi AKBP Doddy penting dalam kasus yang menjeratnya.
Dia menyinggung soal hirarki jabatan antara Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy yang dianggap berpengaruh dalam proses penyidikan kasus.
Dia menambahkan AKBP Doddy akan kesulitan mengungkap kebenaran perkara apabila tidak dijadikan sebagai justice collabolator dan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki dan psiko-politis. Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," tutur Adriel.
Lebih lanjut Adriel mengatakan pihaknya memiliki serangkaian bukti yang bisa membongkar kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
"Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan," katanya.
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Mulai Diteliti Jaksa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.
"Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, dalam keterangannya, Senin 7 November 2022
Sebanyak 9 orang jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa yang terjerat dalam kasus narkoba. Sebelumnya tim Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara 6 tersangka terlebih dulu.
Saat ini tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II). Namun, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
** Sumber detiknews
0 Komentar