Walikota Pariaman Genius Umar |
Pariaman,Editor - ASN memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Demikian disampaikan Walikota Pariaman Genius Umar pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, dalam rangka menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin siang 5 Desembee 2022
“ASN adalah pelayan publik, karena itu perlu netralitas ASN dalam menghadapi kontestasi politik, mulai dari Pilpres (Pemilihan Presiden), Pileg (Pemilihan Legeslatif) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah),” ujarnya.
Genius juga mengatakan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“SKB ini, ditandatangani langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada tanggal 22 September 2022 yang lalu,” terangnya.
Lebih lanjut Genius menambahkan bahwa, Pemerintah Kota Pariaman, berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil), hal ini kita lakukan agar dapat tercipta Pemilu dan Pilkada yang bermartabat.
“Sejarah Pilkada dan Pemilu di kota Pariaman telah mencatat, bahwa Pilkada/Pemilu Kota Pariaman sebagai Pilkada yang teraman di Provinsi Sumatera Barat, untuk itu, ayo kita terus berupaya dan bekerja keras dalam mempertahankan hal tersebut, serta selalu menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riky Falantino mengatakan bahwa kegiatan ini dasar hukumnya adalah Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ucapnya.
“Ada juga Surat Menteri PAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg Tahun 2019, dan Pilpres Tahun 2019, dan yang terbaru SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu RI, di September 2022 kemaren,” ungkapnya.
Ditambahkan, dengan Penandatanganan Komitmen Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat, terkait Pakta Integritas Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, yang dilaksanakn di Padang, 18 Oktober 2022, lalu. Karena itu, pada acara Sosialisasi hari ini, pihaknya menindak lanjutinya dan menyerahkan Pakta Integritas tersebut kepada Bapak Walikota.
Riky Falantino juga menyatakan, ada beberapa saksi yang akan diterima oleh ASN, apabila melanggar netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang, mulai dari teguran, sampai yang terberat terancam dipecat, ulasnya.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, kita harapkan seluruh ASN Pemko Pariaman, mengetahui larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 nanti, kemudian dapat terus berkomitmen bersama, dalam mensukseskan Pemilu 2024 yang badunsanak, Pemilu yang aman, tertib dan sukses, sehingga Pemilu yang kita impikan bersama dalam memilih yang terbaik untuk mewakili kita nantinya, pemilu yang berkualitas, dapat terwujud,” jelasnya mengakhiri.
** Afridon.
0 Komentar