Gaji paspamres dan tunjangannya


Jakarta, Editor - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.


Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 


Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).

Besaran Gaji Paspampres 

Tamtama

Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.

Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700

Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700

Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Perwira Pertama

Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Perwira Menengah

Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300

Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Perwira Tinggi

Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400

Besaran Tunjangan Paspampres

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.

KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500

Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL  besaran tunjangan Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000

Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan  Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.

Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan  Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan  Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan  Rp1.968.000

Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?


** Asrial.

Posting Komentar

0 Komentar