Jakarta, Editor - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).
Besaran Gaji Paspampres
Tamtama
Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400
Besaran Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.
KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL besaran tunjangan Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan Rp1.968.000
Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?
** Asrial.
0 Komentar