Kesaksian Putri Candrawathi Mengaku Dibanting dan Diperkosa

9Sambo, kriminal, pembunuhan brigadir J, Putri


Jakarta ,Editor - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pemerkosaan hingga kekerasan oleh almarhum Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu.


Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin  12 Desember 2022


Semua bermula saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman.


Wahyu pun meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Menurutnya, Polri pun membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.


"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujar Wahyu.


Klaim Diperkosa dan Dibanting


Putri mengklaim Brigadir J telah melakukan tindak kekerasan seksual hingga penganiayaan terhadap dirinya. Menurutnya, Brigadir J telah membantingnya sebanyak tiga kali ke lantai.


"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.


Sambil terisak di hadapan majelis hakim, Putri mengklaim Brigadir J telah memperkosa dan mengancam dirinya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.


"Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ujarnya.


Terindikasi Bohong


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hasil tes poligraf Putri soal hubungannya dengan Brigadir J.


Dalam tes pemeriksaan poligraf di Mabes Polri, Putri ditanya apakah berselingkuh dengan Yosua. Hasil poligraf menunjukkan indikasi Putri berbohong.


"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu Anda menjawab apa?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022


"Tidak," kata Putri.


"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya jaksa mengingatkan Putri.


"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.


Sambo Marah dan Menangis


Putri juga menceritakan momen saat dirinya memberi tahu suaminya yang juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya.


Putri menyebut Sambo sangat emosi dan menangis setelah mengetahui peristiwa tersebut.


"Di lantai tiga saya ketemu suami saya di ruang nonton, suami saya sudah duduk di situ, lalu saya duduk sebelah suami saya. Lalu, saya ceritakan tentang peristiwa Magelang tanggal 7 Juli," ujar Putri.


Bantah Minta Perlindungan LPSK


Putri juga membantah dirinya pernah membuat surat ke LPSK untuk meminta perlindungan sebagai saksi dalam kasus ini.


"Saudara tadi ditanya penasihat hukum [terdakwa Richard, Ronny Talapessy] bahwa saudara apakah pernah ajukan ke LPSK," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.


"Tidak, waktu itu memang ada LPSK ke rumah tapi terus entah bagaimana selanjutnya," jawab Putri.


Putri bahkan mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat permohonan terhadap LPSK.


"Saya lupa untuk hal itu," kata Putri.


Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.


Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



**

Posting Komentar

0 Komentar