Ketua DPRD Kota Pariaman Resmi Diberhentikan ,Lantik Harpen Agus Bulyandi selaku ketua

Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Efrizal bersama Mulyadi saat diwawancara sehabis sidang paripurna, Jumat 23 Desember 2022


 Pariaman,Editor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman gelar sidang paripurna dalam agenda pembacaan surat masuk pimpinan Gerindra tentang pergantian unsuran pimpinan DPRD Kota Pariaman, Jumat 23 Desember 2022 


Rapat yang dihadiri 17 dari 20 anggota DPRD Kota Pariaman itu pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Efrizal, berjalan lancar dan melahirkan dua putusan.


Diantaranya memberhentikan ketua DPRD yang lama Fitri Nora, kedua mengusulkan Harpen Agus Bulyandi selaku ketua DPRD Kota Pariaman periode 2022 - 2024.


Putusan ini katanya mengacu PP Pasal 36 ayat 3 dan 4, tentang apabila pimpinan DPRD diberhentikan dari partai pengusung, maka anggota lainnya menggelar Bamus untuk mencari gantinya.


"Melalui paripurna kali ini kami mengusulkan Harpen Agus Bulyandi sebagai pengganti Ketua DPRD dari Partai Gerindra," katanya

Usulan ini kata Efrizal akan diserahkan pada Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman untuk ditindaklanjuti.


Setelahnya Pemko Pariaman akan bersurat pada Pemerintah Perovinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar untuk menyetujuinya.


Teknis pelaksanaan ini katanya akan berlangsung selama tujuh hari kerja pada setiap instansi hingga surat keputusan kembali ke DPRD Kota Pariaman.


"Kalau semua berjalan normal pada akhir Januari 2023 sudah ada pengangkatan ketua DPRD Kota Pariaman yang baru," terangnya.


Jelang adanya ketua defenitif, ketua DPRD Kota Pariaman untuk sementara waktu dipegang olehnya.



Ia berharap proses pengusulan ini berjalan lancar hingga tingkat provinsi, sehingga kursi Ketua DPRD Kota Pariaman segera terisi.


Sebelumnya diinformasikan, Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengeluarkan surat keputusan untuk untuk pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman periode 2022-2024.

Dalam surat keputusan bernomor 07-4464/DPP-GERINDRA/Sumbar/2022, diteruskan pada DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar).


DPP Partai Gerindra memutuskan untuk mencabut surat keputusan nomor 08-0089/DPP-GERINDRA/2019 (31/8/2019) dan surat keputusan nomor 03/0074/DPP-GERINDRA/2022 (2/3/2022).


** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar