Pariaman, Editor - Menteri PPPA RI (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Resmikan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Pariaman, Jalan Prof. DR. Hamka, Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, tepatnya samping Kantor Kecamatan Pariaman Utara, Rabu 7 Desember 2022
“UPTD PPA Kota Pariaman ini, memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar.
Genius mengatakan, UPTD Kota Pariaman di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bentuk dari perhatian dan pendampingan dari pemko Pariaman, terhadap koban kekerasan perempuan dan anak
“Di UPTD PPA ini, kita memberikan pelayanan yang meliputi pendampingan psikologis, advokasi serta Informasi terhadap masyarakat terutama perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis perlindungan perempuan dan anak secara preventif, kuratif dan rehabilitatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Genius menyatakan, bahwa pembentukan UPTD PPA ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Sesuai dengan Pesan dari ibu Menteri PPPA, supaya dengan keberadaan UPTD PPA di Kota Pariaman ini, akan membuat perempuan lebih berdaya, dan anak lebih terlindungi hak-hak nya, dan semoga semakin berkurang tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman ini,” tutupnya.
Sementara itu Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan sebagai salah satu amanat dari UU TPKS adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.
“UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA,” jelasnya.
Bintang Puspayoga menuturkan tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat (3) yaitu: menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgis; dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
“Penyelenggaraan pelayanan UPTD PPA bisa dilakukan melalui pendekatan one stop service, atau pelayanan satu pintu. Hal itu guna memastikan korban mendapatkan layanan sesuai kondisi dan kebutuhannya secara cepat, komprehensif dan terintegrasi,” ulasnya mengakhiri
** Afridon.
0 Komentar