Palsukan Plat Nomor Kendaraan bisa di Pidana

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan


 Padang ,Editor  - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis 15 Desember 2022 di Mapolda Sumbar. 


"Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan," katanya dihadapan wartawan. 


Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedang di bulan November mengalami penurunan 1 kasus yaitu 325 kasus.


Akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang. 


"Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus," ujarnya. 


Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.


Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara.


**Rilis

Posting Komentar

0 Komentar