Pariaman Editor - Pemerintah Kota Pariaman melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Pariaman mengadakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan e-Katalog Lokal Kota Pariaman dengan tema “Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dengan Penggunaan Produk Lokal” bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Selasa 13 Desember 2022
Walikota Pariaman diwakili oleh Asisten II Elfis Candra saat membuka sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aturan terkait penggunaan produk dalam negeri serta memastikan penerapan peningkatakan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Elfis berharap agar OPD Kota Pariaman dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Pariaman, memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelaksanaan e-Katalog lokal Kota Pariaman dan meminta pelaku usaha lokal di Kota Pariaman dapat berpartisipasi.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatakan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil serta Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dikatakan Elfis, Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut berkaitan dengan hal-hal yang menjadi skala prioritas atau perhatian bagi kita semua.
“Selaku aparatur pemerintah didalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah yakni, menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa pada pelayanan daerah termasuk layanan konsultasi pendaftaran pada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan tugas UKPBJ Kota Pariaman ,” ujar Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman ini.
Ia menegaskan, selaku aparat pemerintahan, mendorong masyarakat pelaku usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk ikut tayang dalam katalog lokal maupun di toko daring. Tujuannya agar masyarakat kita mempunyai kesempatan dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Elfis juga mengimbau untuk seluruh OPD, agar belanja produk dalam negeri harus melalui katalog local dan toko daring, jika tidak ada dalam katalog itu tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bentuk tindaklanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, Pemko Pariaman juga telah melahirkan beberapa regulasi terutama Surat Keputusan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Tim P3DM dan Pengelola Katalog serta menyampaikan kebijakan P3DM melalui surat edaran dan instruksi Walikota Pariaman.
Kami mengapresiasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat yang telah bersedia menjadi narasumber dalam sosialisasi ini untuk berbagi ilmu dan sharing knowledge terkait P3DM ini.
Sebagaimana diketahui, untuk tingkat realiasi pelaporan P3DM Kota Pariaman tahun 2022 ini masih jauh dari yang diharapkan yakni 28 persen. Jika tidak segera kita sikapi maka ini akan berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), dan berpengaruh terhadap penilaian Reformasi Birokrasi Kota Pariaman.
Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini kedepannya akan terjadi peningkatan optimalisasi dalam pemakaian produk dalam negeri terutama UMKM, serta mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendaftar dalam etalase katalog Kota Pariaman. Untuk optimalisasi dalam mengentri data terhadap realisasi pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan produksi dalam negeri kita
** Afridon.
0 Komentar