Tanah Datar,Editor- Terbengkalainya proyek pembangunan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar sudah menjadi buah bibir ditengah masyarakat, bahkan informasi yang beredar direktur pelaksana proyek CV Temika Jaya Utama dikabarkan melarikan diri dengan meninggalkan beban yang cukup berat kepada para pekerjanya.
Saat ini bobot pekerjaan pembangunan kantor MPP yang bernilai sekitar Rp 1.571.881.047 ini masih mencapai 43 persen, sementara pemandangan saat ini sudah hampir 1 minggu tidak ada kegiatan. Bahkan para pekerjapun satu persatu sudah meninggalkan lokasi proyek.
Menurut catatan redaksi, pembangunan MPP yang seharusnya selesai per 22 Desember 2022 harus terkendala oleh pekerjaan yang tidak kunjung selesai, bagaimana sisi pengawasan proyek tersebut?
“Kami hanya pekerja pak, tidak tahu masalah dokumen, sedangkan upah kami masih belum diselesaikan oleh bosnya,” ungkap Ade (35) yang mengaku sebagai kepala tukang, kepada media ini, se
Cerita ade, jangankan upah para pekerja, ia pun merasa dirugikan oleh direktur CV Temika yang membawa kendaraannnya. Hingga saat ini, Ade masih menelusuri keberadaan kendaraan yang dibawa oleh bos perusahaan tersebut berinisial H.
“Kami kehilangan kontak, bahkan bersama orang dinas PUPR kami sudah mencari keberadaan H ke Pekanbaru, namun nihil. Dari pada kami makin dalam terpaksa kami putuskan untuk berhenti bekerja,” keluh Ade.
Banyak yang menduga, jika nilai proyek tidak sebanding dengan item pekerjaan sehingga membuat pelaksanaannya terbengkalai. Dan terkesan proyek MPP yang terletak di jantung kota Batusangkar ini dipaksakan.
Seperti disampaikan oleh salah seorang warga Batusangkar Yan Firdaus, jika perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh dinas terkait boleh dipertanyakan, karena sepengetahuan dia, pekerjaan proyek yang bisa diperpanjang itu progresnya sudah mencapai 70 persen.
“Coba cek lagi aturannya, jangan-jangan ada main mata antara pelaksana dengan dinas yang membawahi,” kata Yan Firdaus.
Pejabat yang mempunyai kewenangan di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar Kabid Cipta Karya Kusbandi saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 lalu membenarkan jika pekerjaan proyek pembagunan Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut memang belum selesai dan sudah diberi kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari atas permohonan rekanan.
“Jelas mereka akan dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak. Dan kontraktor juga sudah kami berikan peringatan ke dua agar menyelesaikan pekerjaannya,” ujar Kusbandi.
Berbagai spekulasipun muncul tentang keberadaan H sebagai direktur Cv Temika Jaya Utama, yang disebut-sebut punya kedekatan khusus dengan beberapa oknum pejabat di beberapa instansi hukum dan pemerintahan. Karena beberapa proyek di OPD tertentu selalu ada nama H sebagai pelaksananya
**.
0 Komentar