Iman 23th ,Rafli 29 th Alex 22 th Adree 30 AA 37 Th. |
Mentawai,Editor – Satnarkoba Polres Kepulauan Mentawai lakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi dari Satnarkoba peristiwa penangkapan terjadi pada senin 23 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polres Mentawai Iptu Jufri Syam mengatakan, setelah tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki bernama Alex, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering
Berdasarkan pengakuan Alex, dirinya mendapatkan yang diduga narkotika golonga I Jenis tanaman ganja kering tersebut didapat dari Iman (22) panggilan Imam yang akan diserahkan kepada Andre. Namun setelah dilakukan pencarian terhadap Imam saat itu ia belum dapat ditemukan, jelas Kasat Narkoba, pada Senin 23 Januari 2023 kemaren.
Kasat narkoba membeberkan, pada keesokan harinya pada selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib Imam menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Kepulauan mentawai pelaku digiring Kepala Dusun Mapadeggat.
Setelah dilakukan interogasi, ia mengakui benar bahwa telah menjual 3 paket kecil yang dibungkus kertas putih berisikan diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada Andre. Dan ia juga mengakui bahwa ia telah mendapatkan dan membeli diduga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut dari seseorang yang berinisial R (28), tutur Iptu Jufri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Kepolisian berpakaian preman melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah tempat tinggal R di Dusun Tunas Baru Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara.
Lalu akhirnya R ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di Dusun Turonia Desa Tuapejat.
Setelah ditangkap, R dibawa dan diamankan ke Mako Polres Kepulauan Mentawai dan setelah dilakukan interogasi, benar ia telah menjual Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja kering tersebut kepada Imam seharga Rp. 150.000, terang Kasat.
Beserta barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Mentawai. Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1). Dan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1), imbuh Iptu Jufri.
** Afridon.
.
0 Komentar