Padang, Editor– Sebanyak 17 muda-mudi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah tempat hiburan malam di Padang, Minggu 19 Februari 2023 dinihari.
Saat penertiban, muda-mudi tersebut tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas dalam operasi yang digelar Tim gabungan POM AD, POM AL, POM AU hingga BNN.
17 muda-mudi itu terdiri dari 15 perempuan dan dua orang laki-laki. Mereka yang terjadi diperiksa dan menjalani proses pembinaan di Mako Pol PP Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, yang bersangkutan akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Benar, dalam operasi yang di gelar bersama tim gabungan, personilnya mengamankan 17 orang dari sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang,” katanya.
Diakuinya, semua muda-mudi saat di periksa tidak bisa menunjukkan KTP. Kemudian untuk menjaga ketertiban, mereka akan di proses sesuai aturan berlaku.
“Dalam hal ini, kami akan terus intens melakukan pengawasan, tentu dalam hal ini tetap akan bersinergi dengan pihak terkait,” tutupnya
**Afridon
0 Komentar