Jajaran Pemko Padangpanjang menggelar jumpa pers terkait perusakan mobnas di Satpol PP Damkar Padangpanjang
Padang Panjang ,Editor Pemerintah Kota Padangpanjang dilaporkan telah membebastugaskan atau memecat Kepala Satpol PP Damkar, Albert Dwitra.
Pemecatan tersebut diduga kuat buntut dirinya yang memerintahkan anggota Satpol PP Damkar merusak mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.
Sampaikan Permohonan Maaf, Wako Padangpanjang Bentuk Tim Pencari Fakta Pascaperusakan Mobnas
“Bapak Walikota (Fadly Amran) setuju dilakukan pembebasan tugas sementara dari jabatannya kepada Kasatpol PP Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra mulai Senin (20/2/2023),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangpanjang, Ampera Salim dalam keterangan tertulis yang diterima Editor Minggu (19/2/2023) malam.
Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.
Data yang diterima Editor laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.
“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Editor via pesan singkat.
Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan.
Insiden perusakan mobnas Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang diketahui atas perintah dari Albert Dwitra kepada sopirnya. Albert Dwitra merupakan Kepala Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangpanjang, Maryulis menyebut jika kasus tersebut bisa saja dipidanakan.
“Bisa. Tapi Itu ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau Pemko (Padangpanjang) tentu yang berkaitan dengan kepegawaian dan aset daerah,” katanya.
Sengaja Dirusak
Sebelumnya Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair. Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah.
“Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.
Kepada Editor Sonny mengaku menyayangkan tindakan perusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.
“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny, Minggu (19/2/2023) siang.
Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.
“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya.
Namun, Sonny tidak menjelaskan penyebab dari insiden pengrusakan tersebut.
“Itu semua sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan, yang diperiksa Kasat Pol PP Damkar dan sopirnya,” katanya.
Inspektorat merupakan satu lembaga di pemerintahan dan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selain itu, inspektorat juga merupakan badan yang secara khusus memiliki kewenangan untuk mengawasi roda pemerintahan, termasuk jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan.
** Afridon.
0 Komentar