Padang. Editor – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Mustaqpirin memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) di Kabupaten Sijunjung tetap lanjut.
Hal tersebut ia sampaikan menjawab pertanyaan pasca meninggalnya salah seorang tersangka bernama Eldi Efendi yang berstatus tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang pada Selasa 21 Februari malam.
“Masih (lanjut),” katanya saat dihubungi Editor via seluler, Rabu 22 Februari 2023
Mustaqpirin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
“Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya.
Untuk dua tersangka lainnya, JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi.
Sebagaimana diketahui, satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Rusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung wafat pada Selasa (21/2/2023) malam.
Informasi dari salah seorang sumber Editor yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan, korban bernama Eldi Efendi.
“Bukan dari pihak kami, tapi salah satu tersangka (Rusun Sijunjung) itu benar, dia seorang kontraktor,” ucap sumber tersebut via seluler.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Padang, Muhammad Mehdi juga membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, beliau sempat kami larikan ke rumah sakit,” katanya.
Dari hasil keterangan pihak keluarga, kata Mehdi, korban Eldi diketahui mengidap atau mempunyai riwayat asam lambung.
“Sempat ikut apel tahanan untuk menghitung jumlah tahanan, lalu tak lama beliau tumbang, kami larikan ke klinik,” imbuhnya.
** Afridon.
0 Komentar