Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Alami Pencurian

 



Solok,Editor - Hati-hati menjaga barang anda, agar terhindar dari pencurian. Bisa jadi orang dekat anda sendiri yang mengambilnya.


Seperti yang dialami Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengalami musibah kehilangan ATM Bank Mandiri miliknya, Rabu  8 Maret 2023.malam. Setelah diusut oleh berbagai pihak, ternyata ATM tersebut dicuri oleh anak angkatnya sendiri berinisial OP. Namun, persoalan itu tidak diperpanjang melainkan pelaku mendapat maaf dari Dodi sebagai korban.


“Saya tidak menyangka kalau yang mengambilnya anak angkat saya sendiri” kata Dodi Hendra. Menurut Dodi kejadiannya berawal saat dirinya merasa kehilangan ATM dan bertanya kepada semua orang di rumah namun tiada satupun yang mengaku malam itu.


“Saya tanya seisi rumah, tapi tidak seorangpun yang mengaku” lanjut Politisi Partai Gerindra ini. Dodi mengira yang mengambil ATM tersebut adalah orang lain, lalu saya suruh ajudan membuat laporan kepolisian. Sekejab pengembangan dilakukan polisi dengan melakukan pengecekan CCTV ATM Bank Mandiri, ingin mengetahui siapa yang menarik uang dari ATM tersebut. Ternyata salah seorang pelaku adalah anak angkat saya yaitu OP”,  terang  Dodi.



Hari itu Dodi berencana berangkat ke Jakarta, urusan dinas. Diperjalanan, Dodi mendapat telpon dari penyidik kalau pelaku sudah tertangkap. “Saya lalu minta video call ingin tau siapa pelakunya, dan betapa kagetnya saya ternyata yang ambil anak angkat saya sendiri dan mantan ajudan saya” ujarnya.


Dodi lalu membatalkan keberangkatannya, dan pulang kembali ke Solok. Dodi Hendra kemudian mencabut laporan polisi dan melakukan proses hukum Restorative Justice.


“Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.”


“Saya sudah memaafkan dan akan melakukan pembinaan lebih lagi ke depanya terhadap OP, sebab OP itu adalah anak angkat saya”, ujar Dodi Hendra.


Rusdi, salah seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut, memuji tindakan yang diambil oleh Dodi Hendra dengan memberi maaf pelaku lalu melakukan pembinaan lebih baik lagi ke depannya.


“Saya salut dengan kemuliaan hati Pak Dodi Hendra, meskipun uangnya hilang dicuri namun ia tetap memberi ampunan atau maaf kepada pelakunya. Padahal banyak juga warga yang menginginkan OP ditangkap dan dihukum. Seperti yang Pak Dodi bilang, Tuhan saja pemaaf mengapa kita tidak? Dia (Dodi Hendra) mengatakan malu anaknya adalah malu dia, tidak ada seorang Bapak yang mau menghakimi anaknya sendiri dan tidak semua hukuman pelaku kejahatan harus masuk penjara, melainkan bisa dengan pola penayadaran diri”, terang Rusdi menirukan ucapan Dodi Hendra.



** Afridon.

Posting Komentar

0 Komentar