Lakukan Pemalsuan Dokumen, Polisi Tahan "IR" Oknum ASN Pemko. Pariaman

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi Kasatreskrim AKP M. Arfi, saat jumpa pers pada Rabu (8/03)


Pariaman-, Editor- Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal)  Polresta Pariaman melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 

IR (57) oknum ASN  yang menjabat Kabid. Pol PP dan Damkar Kota Pariaman pada Rabu 8 Maret 2023

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz didampingi Kasatreskrim AKP M. Arfi membenarkan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 1 Orang Laki-Laki tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu berupa alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

"Penangkapan dan penahanan tersangka dalam perkara Tindak Pidana  pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu berupa alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 594 atas nama ZULKIFLI selaku Mamak Kepala Waris,"ujar Arf

Lanjut dia, penangkapan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/VIII/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 31 Agustus 2022, Pelapor an. Semob Budi Asmi.

"Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan sekaligus penahanan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp. Kap/20/III/2023/Reskrim tanggal 08 Maret 2023," ujar Arfi

Kasatreskrim menuturkan, dari pihak saksi telah dimintai keterangan dari pegawai BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Pariaman baik yang pensiun maupun yang masih dinas sebanyak 7 orang.

"Yang 5 orang sudah pensiun dan 2 orang masih dinas. Untuk sementara ini belum ada penambahan tersangka. Karena kita masih dalam proses pendalaman dan penelitian berkas,"tutup  dia 


** Wrm

Posting Komentar

0 Komentar