Palsukan 4 Hektare Surat Tanah, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar kota Pariaman Ditahan

 

Kabid Trantibum Dinas Sat Pol PP Damkar Kota Pariaman Diamankan Polres Pariaman akibat alsukan Surat Tanah seluas 4 Hektare, Rabu 8 Maret 2023 


Pariaman,Editor- Kepala Bidang (Kabid) Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman diamankan Polres Pariaman karena pemalsuan surat tanah, Rabu 8 Maret 2023 Pukul 12 .00 Wib


Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan terduga pelaku berinisial  IR (57) diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.


Dalam laporan itu, ASN Pemko Pariaman itu diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.


"Awalnya tersangka ini membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1.8 hektare pada awal tahun 2006," terang AKBP Abdul Aziz.


Tanah pembelian awal sebanyak 1.8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka, namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya.

Tersangka ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ke kepala desa taluak dan Ranji.


Dalam pengurusan alas hak itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol Damkar Kota Pariaman itu turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.


Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.


Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.


"Jadi seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare," terangnya.


Berdasarkan penyelidikan sejak September 2022 itu pihaknya menangkap tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu berupa alas hak SHM nomor 594 atas nama mamak kepala waris pelapor.


Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Kapolres mengaku pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi, sebelum menangkap pelaku.


"Jadi kasus ini sudah p 21, tersangka sudah kami tahan sebelum berkasnya dinaikan ke kejaksaan," jelas AKBP Abdul Aziz.


Tersangka ini disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.


**  



Posting Komentar

0 Komentar