Serang, Editor – SU (45), pria paruh baya ini memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun. Untuk melancarkan aksinya, ia berpura-pura meminta ibu korban untuk dibuatkan kopi.
Sementara korban sedang tertidur di ruang tamu rumahnya tersebut. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
"Pelaku SU (45) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serang, pada Selasa, 7 Maret 2023," beber Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dalam keterangan resminya, Jumat 10 Maret 2023.
Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan minta dibuatkan kopi ke ibu korban. Di tempat lain, korban sedang tidur di ruang tamu.
Pelaku SU yang sudah dikuasai nafsu bejat kemudian menggendong gadis cantik berusia 15 tahun ke dalam kamar dan merudapaksanya.
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak menceritakannya ke siapapun.
"Melihat kesempatan sang ibu yang sedang di dapur tersangka langsung masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," terangnya.
Korban berdiam diri di dalam kamar. Setelah pelaku pulang, ibu korban mendengar tangisan putrinya dari dalam kamar.
Saat itulah dia menceritakan apa yang dialaminya ke sang ibu.
Korban yang mengalami trauma di kemaluannya kemudian dibawa ke RSUD Serang untuk diberi pengobatan medis.
Selanjutnya keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang, agar pelaku SU ditindak secara hukum.
Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.
.** Asrial A.
0 Komentar