Sinjunjung, Editor – Penambang emas illegal yang terus beraktivitas di Kabupaten Sijunjung sangat menarik untuk dikupas. Pasalnya, keberanian para penambang menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak. Siapakah mereka?, sehingga aman-aman saja beraksi menggunakan excavator dan BBM subsidi. Ketika surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/2022, sudah menyebar ke daerah.
Telegram tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di jajaran Polda Sumbar untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum masing-masing.
Sayangnya, meski jelas-jelas telah dilakukan larangan, namun tak menyurutkan nyali para penambang emas di belakang kantor PJR Kecamatan Kupitan dan perbatasan Padang Sibusuk dengan Pamuatan Kabupaten Sijunjung.
Benarkah nyali para penambang berkaitan dengan adanya kabar burung yang beredar. Dimana, diduga para penambang membayar kepada aparat setempat untuk satu unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam demi kepentingan pribadi tanpa mempedulikan dampak lingkungan sebesar Rp 50 s/d 65 jt. Sehingga nantinya, alat pelaku tambang yang beraksi bisa beraktivitas dengan aman.
Dan yang lebih sadisnya, diduga dari bayaran alat berat yang dipungut ini, sudah jelas peruntukannya kepada siapa saja. Jika info dan dugaan ini benar, jelas sekali ini pelanggaran hukum.
Atau dugaan adanya kongkalikong antara penambang dan pihak penegak hukum benar adanya. Sehingga saat aktivitas tambang ini disorot kalangan kepolisian bungkam padahal dampaknya sangat jelas buruk terhadap masyarakat banyak.
Seperti yang disampaikan Edwar Bendang (10/03) dari LSM Ampare Indonesia bahwa, “sangat kita sayangkan apabila pihak penegak hukum dari kepolisian terkesan acuh dan adem ayem saja terhadap aktifitas penambang emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator tersebut.
” padahal dampak dari aktifitas penambang emas tanpa izin itu sangatlah fatal seperti menghambat pembangunan daerah karena sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, terjadinya pencemaran terhadap air dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia”, jelas Edwar.
Apalagi undang-undangnya juga sudah jelas. “Setiap penambang Tampa izin melanggar undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yang sangat jelas pada pasal 158 undang undang tersebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan Tampa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar”, terang
“Selain itu sesuai dengan pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas juga unsur ancaman pidana penjaranya”.
Jadi kita sangat berharap dan menghimbau tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sijunjung tentang perbuatan pelaku penambang emas yang jelas-jelas adalah pelanggaran terhadap UU”, tutup Edwar.
** Sumber : Investigasinews
0 Komentar