Perusahaan Pers Wajib Berikan THR Wartawan 7 Hari Sebelum Lebaran

 



Jakarta,Editor  – Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers memberikan upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.


Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers. Hal ini mengacu Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.


Tak hanya itu, Dewan Pers pun mengimbau agar perusahaan persa membayarkan THR wartawan atau karyawannya maksimal 1 minggu sebelum lebaran.


“Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, Jumat  7 April 2023


Dewan Pers mengungkapkan bahwa, perusahaan pers harus mampu memenuhi kesejahteraan wartawan dan karyawan. Hal ini sebagai bentuk konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers.


“Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers,” ujarnya.


Hal ini juga untuk menghindari adanya permintaan THR atau bentuk lainnya, seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” lanjutnya.


Oleh karena itu, Dewan Pers menegaskan:


1. Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.


2. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum wartawan/karyawan merayakan hari raya keagamaannya.


3. Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 (satu) tahun maka dihitung secara proporsional.


4. Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang.


5. Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.


6. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.


7. Secara khusus, apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.


8. Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR dan/atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.


** Okezone

Posting Komentar

0 Komentar