Padang,Editor – Temuan BPK atas dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020 senilai Rp7,6 miliar ternyata belum selesai ditindaklanjuti sebagaimana terungkap kembali di LHP BPK tahun 2022. Penyetoran ke kas daerah masih kurang sekira Rp5,4 miliar lebih.
Dengan demikian persoalan ini tentunya menyebabkan kurang lebih selama 2 tahun anggaran daerah yang jadi temuan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah karena belum disetorkan ke kas daerah.
Kepala BPBD Sumatera Barat, Jumaidi, dikonfirmasi menyampaikan temuan sudah ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Dari BPBD sudah selesai (ditindaklanjuti) dan hal ini ditangani oleh tim khusus pengembalian kerugian negara,” kata Jumaidi kepada Media Kamis (9/2/23).
Ketika disampaikan bahwa belum seluruh temuan disetorkan ke kas daerah. Ditegaskan Jumaidi, bukan Ia yang menanggung pengembalian temuan tersebut.
“Bukan BPBD atau yang menjadi kepala sekarang menanggung, tapi yang bersangkutan untuk mengembalikan,” tegas Kepala BPBD Sumbar, Jumaidi.
Diberitakan sebelumnya temuan yang signifikan itu terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Pemprov Sumbar tidak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator Tim penanggulangan Covid-19 atas kesalahannya dalam pengadaan barang atau jasa yang tidak mamatuhi ketentuan, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7,6 miliar dari pihak-pihak terkait dan memerintahkan untuk menyetorkan ke kas daerah.
Atas rekomendasi itu, sebagaimana terungkap dalam ikhtisar tindak lanjut pemeriksaan BPK ternyata sampai dengan semester I tahun 2022, yang disetorkan ke kas daerah baru sebesar Rp2,1 miliar lebih, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp5,4 miliar lebih.
Sementara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dikonfirmasi via WhatsApp bagaimana Ia mendorong pihak – pihak terkait sebagaimana rekomendasi BPK untuk menyetorkan seluruh temuan ke kas daerah, namun belum menanggapi.
Diketahui sebelumnya ada juga kasus temuan BPK pengadaan barang penanganan Covid-19 tahun 2020 Rp4,9 miliar sempat ditangani Polda Sumbar, namun disebut tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga akhirnya penyelidikan dihentikan (SP3).
** Sumber Detik
0 Komentar