Kompol. Kasranto |
Jakartta,Editor - Tim penasihat hukum mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menolak replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 26 april 2023
Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar penasihat hukum Kasranto.
Menurut penasihat hukumnya, Kasranto sudah mengakui telah bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Kasranto juga disebut terpaksa terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa karena faktor ekonomi untuk mengobati penyakit jantungnya.
"Terdakwa Kasranto dalam persidangan sudah membantu dan bekerja sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap semua fakta persidangan," papar penasihat hukum.
Kompol Kasranto Dinyatakan Terbukti Jual Sabu Teddy Minahasa "Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang-benderang," lanjutnya lagi.
Kubu Kasranto lantas meminta hukuman seadil-adilnya atas perbuatan yang telah dilakukan kliennya itu dalam kasus peredaran sabu.
Sebagai informasi, Kasranto didakwa menjual sabu hasil penilapan kepada bandar narkoba
sebelumnya, terungkap bahwa Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba. Bukan hanya Achmad, Kasranto juga meminta Aiptu Janto Situmorang untuk menjual narkoba kepada bandar. Halaman Selanjutnya Atas perbuatannya, Kompol Kasranto
** Kompas
0 Komentar